Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan pungutan resmi kepada eksportir atas kegiatan ekspor. Pungutan resmi tersebut dikenal dengan istilah bea ekspor atau bea keluar. Informasi terkait bea ekspor sekaligus tata laksana ekspor perlu dipahami oleh para eksportir, agar pengiriman barang ke luar negeri sesuai dengan ketentuan/regulasi yang berlaku. Dengan membaca artikel ini, Anda akan mengetahui ketentuan bea ekspor beserta prosedur ekspor yang berlaku saat ini.
Bea Ekspor/Bea Keluar
Bea ekspor atau bea keluar merupakan pajak yang harus dibayarkan oleh eksportir kepada negara atas kegiatan pengeluaran barang dari daerah pabean dan diangkut ke luar negeri. Ketentuan mengenai bea ekspor diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor.
PP tersebut menyebutkan bahwa pemerintah memiliki empat tujuan utama dari memberlakukan bea ekspor untuk komoditas ekspor tertentu. Pertama, menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri. Kedua, melindungi kelestarian sumber daya alam. Ketiga, mengantisipasi kenaikan harga yang cukup drastis dari komoditi ekspor tertentu di pasar internasional. Keempat, menjaga stabilitas harga komoditas tertentu di dalam negeri.
Barang yang Dikenakan Bea Ekspor
Tentu tidak semua komoditas ekspor dikenakan bea ekspor. Mengutip dari laman beacukai.go.id, terdapat beberapa komoditas yang dikenakan bea ekspor seperti: a) kulit dan kayu; b) biji kakao, c) kelapa sawit, crude palm oil (CPO) dan produk turunannya; d) produk hasil pengolahan mineral logam; dan e) produk mineral logam dengan kriteria tertentu.
Meskipun suatu komoditas secara peraturan dikenakan bea ekspor, menteri memiliki kuasa untuk membebaskan bea ekspor pada komoditas tertentu sesuai dengan PP No. 55 Tahun 2008. Komoditas yang dapat dibebaskan kewajiban bea ekspornya adalah sebagai berikut: a.) barang perwakilan negara asing yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik; b.) barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan barang untuk konservasi alam; c.) barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; d.) barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan; e.) barang pindahan; f.) barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas nilai pabean tertentu; g.) barang asal impor yang kemudian diekspor kembali; dan h.) barang ekspor yang akan diimpor kembali.
Tarif Bea Ekspor
Penentuan tarif bea ekspor diatur dalam PP No. 55 Tahun 2008. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa tarif bea ekspor ditetapkan berdasarkan persentase dari Harga Ekspor (ad valorem) atau secara spesifik. Apabila tarif bea ekspor berdasarkan ad valorem, maka tarif paling tinggi ditetapkan sebesar 60 persen dari Harga Ekspor. Jika tarif bea ekspor ditetapkan secara spesifik, maka tarif yang ditetapkan sebesar nominal tertentu ekuivalen dengan 60 persen dari Harga Ekspor. Perlu diketahui bahwa harga ekspor ditetapkan oleh Menteri sesuai harga patokan ekspor yang ditetapkan secara periodik.
Setelah mengetahui besaran bea ekspor terutang, maka eksportir wajib melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Eksportir wajib membayar bea ekspor dalam mata uang rupiah dan dibayarkan secara tunai. Pembayaran bea ekspor paling lambat harus dibayar saat Pemberitahuan Pabean Ekspor disampaikan ke Kantor Pabean.
Prosedur Ekspor
Bersumber dari laman becukai.go.id, berikut ini tata cara ekspor yang perlu Anda ketahui:
- Eksportir/ Kuasanya menyampaikan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) ke Kantor Bea Cukai tempat pemuatan.
- Terhadap Barang Ekspor yang diberitahukan dalam PEB dilakukan penelitian dokumen setelah dokumen pemberitahuan disampaikan.
- Jika terhadap penelitian dokumen PEB menunjukkan pengisian atas data PEB tidak lengkap dan/atau tidak sesuai, diterbitkan respon Nota Pemberitahuan Penolakan (NPP).
- Jika dalam penelitian larangan dan/atau pembatasan menunjukkan dokumen persyaratan belum dipenuhi maka diterbitkan Nota Pemberitahuan Persyaratan Dokumen (NPPD).
- Dalam hal hasil penelitian Sistem Komputer Pelayanan menunjukan lengkap dan sesuai, dan tidak termasuk barang yang dilarang atau dibatasi ekspornya, atau termasuk barang yang dilarang atau dibatasi ekspornya tetapi persyaratan ekspornya telah dipenuhi, serta barang tidak dilakukan pemeriksaan fisik, PEB diberi nomor dan tanggal pendaftaran dan diterbitkan respon NPE.
- Dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik, maka diterbitkan Pemberitahuan Pemeriksaan Barang (PPB). Jika pemeriksaan fisik barang ekspor menunjukkan hasil sesuai, maka diterbitkan Nota Pelayanan Ekspor (NPE). Jika hasil tidak sesuai, diteruskan kepada Unit Pengawasan untuk penelitian lebih lanjut.