images
Impor

Sudah tidak asing bagi kita untuk mendengar istilah e-commerce. Begitu banyak masyarakat Indonesia yang membeli barang-barang e-commerce di berbagai marketplace. Tingginya minat orang Indonesia membeli barang e-commerce dipengaruhi oleh harga barang yang relatif murah. Dengan tingginya potensi permintaan barang-barang e-commerce, saat ini semakin banyak orang ingin menjadi importir barang e-commerce dan menjual barang tersebut di dalam negeri. Jika Anda ingin menjadi salah satu importir barang e-commerce, maka sebaiknya Anda mengetahui terlebih dahulu ketentuan yang berlaku. Maka dari itu, artikel ini akan mencoba membantu Anda dalam memahami ketentuan yang dimaksud.

Barang Kiriman

Perlu diketahui bahwa barang e-commerce termasuk dalam klasifikasi barang kiriman. Lalu, apa itu barang kiriman? Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.199/PMK.10/2019, barang kiriman didefinisikan sebagai barang-barang impor yang dikirim oleh pengirim tertentu di luar negeri melalui Penyelenggara Pos kepada penerima di dalam negeri. Mengacu pada definisi tersebut, tentunya kegiatan impor barang kiriman tidak dapat dilakukan secara sembarang di mana importir membutuhkan Penyelenggara Pos dalam transaksi tersebut. Lalu, siapakah Penyelenggara Pos yang dimaksud? Secara sederhana, penyelenggara pos merupakan badan usaha yang memperoleh ijin untuk menyelenggarakan kegiatan pos (a.l. layanan surat, dokumen, dan paket) sesuai dengan peraturan perundangan di bidang pos yang berlaku.

Pembatasan Barang Kiriman

Apakah semua barang kiriman dapat bebas masuk ke Indonesia? Jawabannya adalah tidak. Pemerintah Indonesia mengeluarkan ketentuan pembatasan atas barang impor yang dapat masuk ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Barang-barang impor yang dilarang atau dibatasi masuk dalam kelompok barang LARTAS (Larangan dan Pembatasan). Lalu apa saja barang-barang yang masuk dalam kelompok LARTAS? Berikut ini adalah contoh dari barang yang termasuk dalam kelompok LARTAS:

  • Produk makanan, minuman, dan obat-obatan (harus memperoleh persetujuan dari BPOM)
  • Produk kosmetik (harus memperoleh Surat Keterangan Impor yang disetujui oleh BPOM)
  • Telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet hanya diperboleh 2 unit (berdasarkan peraturan Mendag)
  • Pakaian jadi hanya diperbolehkan 10 pcs (berdasarkan peraturan Mendag)

Barang yang termasuk dalam kategori LARTAS cukup banyak dan beragam. Maka dari itu, sebelum Anda melakukan impor barang kiriman, maka sebaiknya Anda terlebih dahulu mengecek apakah barang yang akan Anda impor termasuk LARTAS atau tidak. Anda dapat mengecek hal tersebut di website INSW.

Bea Masuk dan PDRI

Negara telah memberikan fasilitas perpajakan bagi aktivitas impor barang kiriman. Dengan kriteria tertentu, impor barang kiriman Anda dapat memperoleh pembebasan kewajiban membayar Bea Masuk. Namun, pada beberapa kondisi tertentu, Anda bisa jadi memiliki kewajiban perpajakan yang perlu Anda bayar saat melakukan impor barang kiriman. Maka dari itu, Anda perlu mengetahui ketentuan terkait bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) terkait barang kiriman. Secara sederhana, berikut ini ketentuan yang dimaksud:

  • Apabila barang kiriman bernilai kurang dari FOB USD 3 per orang per kiriman, maka atas barang tersebut dibebaskan kewajiban Bea Masuk. Sebaliknya, jika nilai lebih dari FOB USD 3 per orang per kiriman, maka wajib membayar Bea Masuk
  • Untuk barang kiriman yang nilainya mencapai sampai dengan USD 1.500, maka atas barang tersebut akan dipungut PPN namun tidak dipungut PPh. Jika nilai barang tersebut melebihi USD 1.500, maka akan dikenakan tarif Bea Masuk Umum atau Most Favourable Nations (MFN)
  • Untuk barang kiriman dengan nilai pabean lebih dari USD 1.500, maka diperlukan pemberitahuan dokumen PIB (jika penerima barang adalah badan usaha) atau PIBK (jika penerima barang bukan badan usaha)
  • Bagi barang kiriman berupa sample/gift/hadiah, maka penentuan nilai pabean dilakukan oleh petugas Bea dan Cukai dengan data harga pembanding. Jika data harga pembanding menunjukkan nilai lebih dari FOB 3 USD, maka sesuai dengan ketentuan akan dikenakan Bea Masuk

Tarif barang masuk secara umum diberlakukan sebesar 7,5 persen. Namun untuk barang tertentu tarif bea masuk yang diberlakukan mengikuti tarif MFN. Berikut ini adalah barang dan tarif yang dimaksud:

  • Tas dengan kode HS 4204 dikenakan tarif Bea Masuk 15 – 20 persen.
  • Sepatu dengan kode HS 64 dikenakan tarif Bea Masuk 25 – 30 persen.
  • Produk Tekstil dengan kode HS: 61, 62, 63 dikenakan tarif Bea Masuk 15 – 25 persen.